EVALUASI SIREKAP DALAM PILKADA 2020 – FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH

SISTEM informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan…(bersambung) Klik disini untuk membaca berita selengkapnya >>> https://nasional.sindonews.com/read/278418/18/evaluasi-sirekap-dalam-pilkada-2020-1608721952

Loading

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.