091123_SIARAN PERS Parpol Tidak Penuhi Minimal 30% Caleg Perempuan Harus Didiskualifikasi

Indonesia, (9/11) – Hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI Pemilu 2024 yang
telah diumumkan oleh KPU RI pada 4 November 2023 bermasalah. Dari 84 daerah pemilihan (dapil)
Anggota DPR dan 18 partai politik peserta pemilu, hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu
tidak mencapai syarat paling sedikit 30% kandidat perempuan dalam daftar pencalonan. Padahal,
Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Silahkan unduh di hyperlink berikut: 

Loading

1 komentar untuk “091123_SIARAN PERS Parpol Tidak Penuhi Minimal 30% Caleg Perempuan Harus Didiskualifikasi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.